Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia: Studi Kasus di Negara Arab Saudi
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3830Keywords:
Proteksifitas Hukum, Pegawai Migran Indonesia, Arab Saudi, UU PMI, Hak PegawaiAbstract
Tujuan Analisis kami adalah agar mengevaluasi prokteksifitas hukum kepada Pegawai Migran Indonesia (PMI) yang terdapat di Saudi Arabia, melalui penekanan khusus terhadap mekanisme perlindungan hukum yang diatur dalam kebijakan nasional dan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi. Meskipun Arab Saudi termasuk sebagai negara tujuan utama PMI, negara ini juga sering menjadi tempat terjadinya pelanggaran hak pegawai seperti kekerasan, pelanggaran kontrak kerja, dan eksploitasi akibat sistem Kafalah yang membedakan. Metode yuridis-normatif digunakan dalam penelitian ini. Perjanjian bilateral, Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 mengenai Pelindungan Pegawai Migran Indonesia (UU PPMI), dan kasus-kasus pelanggaran PPMI dipelajari. Data dikumpulkan melalui wawancara, analisis dokumen, dan studi kasus yang relevan.
Hasil studi melaporkan bahwa, meskipun pemerintah Indonesia telah berusaha mengupayakan perlindungan melalui perjanjian bilateral dan reformasi kebijakan di Arab Saudi, implementasi di lapangan masih lemah. Salah satu penyebab kurangnya perlindungan adalah kurangnya pelatihan PMI sebelum keberangkatan, kurangnya pengawasan terhadap agen perekrutan, dan peran Kedutaan Besar Republik Indonesia yang terbatas dalam menangani kasus hukum PMI.
Peningkatan kerja sama bilateral diperlukan, menurut penelitian ini. Hal ini dapat mencakup penerapan mekanisme pengawasan lebih ketat terhadap sistem Kafalah, peningkatan layanan advokasi hukum bagi PMI, dan pemberian instruksi lengkap tentang hak Pegawai sebelum penempatan.