Pelanggaran Hak Cipta dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1745Keywords:
Pelanggaran Hak Cipta, Hukum PidanaAbstract
Pelanggaran hak cipta merupakan isu yang terus berkembang di Indonesia seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi. Dalam perspektif hukum pidana Indonesia, pelanggaran hak cipta termasuk dalam tindak pidana yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Studi ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran hak cipta dari sudut pandang hukum pidana di Indonesia melalui penelitian literatur. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur, yang melibatkan analisis terhadap undang-undang, peraturan, jurnal ilmiah, dan literatur lainnya yang relevan dengan topik ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia telah menyediakan kerangka hukum yang cukup komprehensif untuk melindungi hak cipta, namun masih terdapat berbagai tantangan dalam penerapan dan penegakan hukum tersebut. Tantangan tersebut meliputi kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak cipta, serta keterbatasan sumber daya dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih intensif dalam edukasi dan sosialisasi hak cipta serta peningkatan kapasitas penegak hukum untuk mengatasi pelanggaran hak cipta secara efektif.