Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Terkait Transaksi Digital di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1699Keywords:
Perbankan, Perlindungan Hukum, Transaksi DigitalAbstract
Artikel ini membahas perlindungan hukum bagi nasabah bank terkait transaksi digital di Indonesia. Perbankan digital telah menjadi bagian integral dari sistem perbankan modern, memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi secara online tanpa harus mengunjungi kantor fisik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur bank digital di Indonesia. Perlindungan hukum termasuk perlindungan represif dan preventif, serta berbagai undang-undang yang berlaku untuk melindungi nasabah bank umum juga berlaku untuk bank digital. Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang- undang Pelindungan Data Pribadi juga berperan penting dalam melindungi nasabah dalam transaksi digital. Nasabah bank digital memiliki hak-hak yang sama seperti nasabah bank konvensional, termasuk perlindungan terhadap simpanan dan penyelesaian klaim. Bank digital memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada nasabah. Regulasi dari OJK dan manajemen risiko yang ketat membantu bank digital memberikan layanan yang aman dan terpercaya. Meskipun demikian, masih ada beberapa kendala dalam penerapan perlindungan hukum terhadap nasabah dalam transaksi digital di bank digital. Dinamika hukum perbankan digital muncul dengan adopsi produk Teknologi Informasi dalam layanan perbankan.