Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Terkait Transaksi Digital di Indonesia

Authors

  • Beltsyazer F.C.L. Sianturi Universitas Maritim Raja Ali Author
  • Rizki Alfian Universitas Maritim Raja Ali Haji Author
  • Nesa Tria Anendri Universitas Maritim Raja Ali Haji Author
  • Pebi Fiyona Universitas Maritim Raja Ali Haji Author
  • Muhammad Fajar Hidayat Universitas Maritim Raja Ali Haji Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1699

Keywords:

Perbankan, Perlindungan Hukum, Transaksi Digital

Abstract

Artikel ini membahas perlindungan hukum bagi nasabah bank terkait transaksi digital di Indonesia. Perbankan digital telah menjadi bagian integral dari sistem perbankan modern, memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi secara online tanpa harus mengunjungi kantor fisik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur bank digital di Indonesia. Perlindungan hukum termasuk perlindungan represif dan preventif, serta berbagai undang-undang yang berlaku untuk melindungi nasabah bank umum juga berlaku untuk bank digital. Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang- undang Pelindungan Data Pribadi juga berperan penting dalam melindungi nasabah dalam transaksi digital. Nasabah bank digital memiliki hak-hak yang sama seperti nasabah bank konvensional, termasuk perlindungan terhadap simpanan dan penyelesaian klaim. Bank digital memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada nasabah. Regulasi dari OJK dan manajemen risiko yang ketat membantu bank digital memberikan layanan yang aman dan terpercaya. Meskipun demikian, masih ada beberapa kendala dalam penerapan perlindungan hukum terhadap nasabah dalam transaksi digital di bank digital. Dinamika hukum perbankan digital muncul dengan adopsi produk Teknologi Informasi dalam layanan perbankan.

Downloads

Published

2024-06-29

Issue

Section

Articles

How to Cite

Beltsyazer F.C.L. Sianturi, Rizki Alfian, Nesa Tria Anendri, Pebi Fiyona, & Muhammad Fajar Hidayat. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Terkait Transaksi Digital di Indonesia. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 267-271. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1699

Similar Articles

1-10 of 237

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)