KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN MAHKAMAH PARTAI POLITIK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2011 TENTANG PARTAI POLITIK
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1784Keywords:
Mahkamah Partai, Konflik Internal, Demokrasi, Perselisihan Internal, Sengketa PemiluAbstract
Partai politik adalah alat perjuamngan yang bertujuan untuk memperoleh kekuasaan secara konstitusional dengan mementingkan kepentingan Masyarakat, bangsa, dan negara. Dengan mendapatkan kekuasaan negara, partai politik memiliki kewenangan untuk menciptakan kebijakan demi kesejahteraan masyrakat dan kemajuan bangsa melalui proses demokrasi. Partai politik memainkan peran penting dalam demokrasi, namun sering kali diwarnai dengan konflik internal. Di era demokrasi, Mahkamah Partai didirikan untuk menyelesaikan perselisihan internal partai politik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan, yang melibatkan penelitian berdasarkan bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder terkait dengan judul dan permasalahan tesis. Bahan-bahan ini mencakup teori-teori, konsep-konsep asas hukum, serta peraturan hukum yang relevan. Sumber data yang digunakan mengutamakan data sekunder yakni bahan-bahan hukum yang tersebar dalam berbagai tulisan yang dibedakan atas bahan hukum primer, sekunder dan tentu bahan hukum primer berupa perundang-undangan. Hal ini penting penulis lakukan untuk menganalisis terhadap UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Fungsi partai politik bersifat elitis dan aristokratis, hanya untuk kepentingan golongan bangsawan.Seiringperkembangan zaman, peran partai politik meluas dan berkembang ke berbagai lapisan masyarakat.tujuan dari partai politik seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor. 2 Tahun 2008 pasal 10 Ayat 1-3 tentang Partai Politik yang menunjukkan tujuan dari partai politik yakni tujuan partai politik tersebut dibagi dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Fungsi dan tujuan partai politik dapat disimpulkan sebagai organisasi resmi penyalur aspirasi masyarakat yang memiliki kekuatan politik, ikut menentukan proses pembentukan kekuasaan pemerintah secara legal (diakui berkekuatan hukum) mempunyai hak beraktifitas merebut dan mempertahankan kekuasaan politik.