Perlindungan Hukum Bagi Investor Asing dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing di Indonesia dan Implikasi Terhadap Negara
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1444Keywords:
Perlindungan Hukum, Investor Asing, Penanaman Modal AsingAbstract
Tujuan penelitian ini ialah memberikan gambaran komprehensif tentang kondisi aktual perlindungan hukum bagi investor asing di Indonesia dan dampaknya terhadap iklim investasi serta perkembangan ekonomi nasional. Penelitian ini membahas bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi investor asing di Indonesia, tantangan dalam implementasinya, serta implikasinya bagi investor dan negara. Pendekatan ini menekankan pada studi literatur dan analisis hukum positif. Penelitian ini akan mengkaji peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan doktrin hukum yang berlaku mengenai perlindungan hukum bagi investor asing di Indonesia. Perkembangan ekonomi global mendorong Indonesia untuk membuka pintu bagi investasi asing, yang memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi negara dengan memberikan tambahan modal, transfer teknologi, dan penciptaan lapangan kerja. Perlindungan hukum bagi investor asing menjadi elemen krusial untuk menarik dan mempertahankan investasi, termasuk jaminan terhadap ekspropriasi, kebijakan perpajakan yang adil, dan penyelesaian sengketa yang efektif. Kerangka hukum Indonesia terkait penanaman modal asing diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dan peraturan pelaksanaannya, namun implementasinya sering menghadapi tantangan konsistensi kebijakan dan penegakan hukum. Perlindungan hukum yang memadai dapat meningkatkan daya tarik investasi, sementara ketidakpastian hukum dan risiko regulasi dapat menghambat masuknya modal asing dan merugikan perekonomian nasional. Dengan memahami perlindungan hukum yang ada dan tantangannya, diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan konstruktif guna memperbaiki iklim investasi di Indonesia dan mengoptimalkan pengelolaan investasi asing untuk pembangunan nasional yang berkelanjutan.