Perlindungan Hak Terhadap Rencana Penggusuran Tanah Milik Masyarakat Rempang Dalam Pembangunan Eco City Di Indonesia

Authors

  • Bunga Natalia Universitas Sultan Agung Tirtayasa Author
  • Nabila Olivia putri Universitas Sultan Agung Tirtayasa Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.473

Keywords:

hak asasi manusia, kebijakan pemerintah, rempang Eco City

Abstract

Abstrak ini membahas perlindungan hak terhadap rencana penggusuran tanah milik masyarakat Rempang dalam pembangunan ECO city di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hak asasi manusia dan hukum terhadap masyarakat yang terkena penggusuran lahan, sehingga mereka dapat memperoleh kehidupan yang layak. Hal ini terkait dengan pengaturan hukum terhadap warga masyarakat dan penghormatan hak masyarakat atas pengelolaan sumberdaya tanah, serta konsep ideal perlindungan hukum terhadap warga negara akibat penggusuran. Dalam konteks Indonesia, perlindungan hukum kepemilikan tanah diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 18 B tentang Pengakuan hak ulayat masyarakat adat, dan Pasal 28 G Ayat (1) yang menegaskan hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan harta benda. Meskipun demikian, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap warga masyarakat pemilik tanah masih jauh dari harapan, terutama terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Penelitian ini memberikan gambaran tentang kompleksitas perlindungan hak atas tanah masyarakat dalam konteks pembangunan, serta tantangan dalam implementasinya.

Dari hasil penelitian yang disajikan, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hak terhadap rencana penggusuran tanah milik masyarakat Rempang dalam pembangunan ECO city di Indonesia merupakan isu yang kompleks dan memerlukan perhatian serius dalam upaya memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip keadilan. Meskipun kerangka hukum telah ada, implementasinya masih menimbulkan tantangan yang perlu diatasi untuk memastikan bahwa masyarakat yang terkena dampak penggusuran memperoleh perlindungan hukum yang layak.

Published

2023-12-18

Issue

Section

Articles

How to Cite

Bunga Natalia, & Nabila Olivia putri. (2023). Perlindungan Hak Terhadap Rencana Penggusuran Tanah Milik Masyarakat Rempang Dalam Pembangunan Eco City Di Indonesia. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 185-190. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.473

Similar Articles

1-10 of 170

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>