Transformasi Hukum Tata Negara Dalam Era Digital: Tantangan Dan Peluang

Authors

  • Khoirunnisa Putri Diksy Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Author
  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v1i3.1378

Keywords:

Transformasi Hukum Tata Negara, Teknologi Era Digital

Abstract

Dalam era digital yang terus berkembang pesat, hukum tata negara menghadapi tantangan signifikan sekaligus peluang yang tak terelakkan. Transformasi ini memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk sistem pemerintahan dan hukum. Tantangan utamanya adalah bagaimana hukum tata negara dapat beradaptasi dengan perubahan yang dibawa oleh teknologi informasi dan komunikasi. Era digital membawa perubahan fundamental dalam cara kita berinteraksi, berkomunikasi, dan bahkan berpikir, yang memunculkan tantangan baru dalam hal perlindungan hak asasi manusia, terutama dalam konteks digital. Selain tantangan, era digital juga membawa peluang besar bagi transformasi hukum tata negara. Teknologi dapat digunakan untuk meningkatkan aksesibilitas hukum, mempercepat proses hukum, dan meningkatkan transparansi sistem hukum. Namun, transformasi ini juga memunculkan isu-isu seperti perlindungan privasi, ketidaksetaraan akses, keamanan cyber, dan regulasi teknologi yang memerlukan perhatian serius. Dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang ini, kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil diperlukan untuk mengembangkan regulasi yang tepat. Penelitian ini mengidentifikasi tantangan utama, seperti perlindungan privasi dan keamanan cyber, serta peluang, seperti akselerasi proses hukum dan partisipasi publik yang lebih luas, dalam transformasi hukum tata negara dalam era digital. Metode yuridis normatif (metode penelitian secara normatif) merupakan metode yang akan digunakan dalam penelitian ini. Penelitian akan dilakukan dengan cara bahwa permasalahan yang diangkat, dianalisis, dan dijelaskan dalam penulisan ini akan berpusat pada bagaimana asas atau norma ini diterapkan pada hukum positif. Metode ini merupakan suatu pendekatan penelitian dibidang hukum dengan cara pengumpulan datanya menggunakan sumber-sumber kepustakaan sebagai dasar dari analisisnya dengan meninjau kasus-kasus yang terjadi secara faktual antara Indonesia dengan negara lain. Kesimpulannya, adaptasi proaktif terhadap hukum tata negara diperlukan untuk menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang muncul dalam era digital ini. Dengan demikian, penting bagi negara-negara untuk secara proaktif mengadaptasi hukum tata negara mereka agar dapat menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang muncul dalam era digital ini.

Downloads

Published

2024-04-29

Issue

Section

Articles

How to Cite

Khoirunnisa Putri Diksy, & Triadi, I. (2024). Transformasi Hukum Tata Negara Dalam Era Digital: Tantangan Dan Peluang. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 105-112. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i3.1378

Similar Articles

1-10 of 246

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)