Tata Kelola Kewenangan TNI Dalam Operasi Militer Non-Perang: Telaah Hukum Tata Negara
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i3.1377Keywords:
Kewenangan TNI, Operasi Militer Selain Perang, Hukum Tata Negara, Hak Asasi ManusiaAbstract
Penelitian ini mengkaji pengaturan kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam operasi militer selain perang dari sudut pandang hukum tata negara dan hak asasi manusia (HAM). Dengan menggunakan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai titik pijak, penelitian ini bertujuan untuk memastikan keseimbangan yang tepat antara kebutuhan keamanan nasional dan perlindungan HAM. Metode penelitian yang diterapkan melibatkan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis kerangka peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang mengatur kewenangan TNI. Selain itu, pendekatan yuridis empiris digunakan untuk mengevaluasi implementasi peraturan tersebut di lapangan. Hasil analisis menunjukkan kompleksitas pengaturan kewenangan TNI dalam operasi militer selain perang serta tantangan dalam menerapkannya secara efektif di lapangan. Temuan ini menunjukkan perlunya solusi yang cermat untuk menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan HAM. Dengan mempertimbangkan temuan tersebut, penelitian ini memberikan kontribusi dalam mengidentifikasi solusi yang dapat memastikan bahwa operasi militer selain perang yang dilakukan oleh TNI berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis dan menghormati hak asasi manusia.