Tanggung Jawab Negara dalam Pengawasan Program Pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i3.4156Keywords:
Pengawasan negara, program pemidanaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), overcrowding, korupsi, hak asasi manusia (HAM), reformasi regulasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab negara dalam pengawasan program pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk merehabilitasi narapidana menghadapi berbagai kendala, seperti overcrowding, korupsi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan lemahnya pengawasan. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji regulasi seperti Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan instrumen internasional seperti Mandela Rules. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat landasan hukum yang kuat, implementasi pengawasan masih kurang optimal akibat minimnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan sumber daya manusia, dan rendahnya transparansi. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, diperlukan reformasi menyeluruh melalui peningkatan kewenangan lembaga pengawas, pemanfaatan teknologi seperti CCTV dan sistem pelaporan online, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan program pemidanaan dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, HAM, dan efektivitas rehabilitasi.