Tantangan Dan Hambatan Penegakan Hukum Positif Tentang Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i1.2860Keywords:
Penegakan hukum, Korupsi, Indonesia, Tantangan, HambatanAbstract
Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia merupakan tantangan besar bagi sistem hukum dan pemerintahan negara. Meskipun berbagai instrumen hukum telah diterapkan, termasuk Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta keberadaan lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korupsi masih marak terjadi, mengancam stabilitas sosial, ekonomi, dan kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses penegakan tersebut. Melalui pendekatan yuridis normatif dan sosiologis, studi ini mengkaji regulasi yang ada, jenis hukuman yang diterapkan, dan dampak budaya masyarakat terhadap korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih terhambat oleh intervensi politik, rendahnya remunerasi pegawai negeri, serta budaya permisif terhadap praktik korupsi. Pemberantasan korupsi di Indonesia membutuhkan reformasi menyeluruh. Langkah-langkah reformasi tersebut mencakup pembenahan regulasi yang lebih kuat, pemberdayaan lembaga penegak hukum dengan pengawasan yang ketat, dan peningkatan partisipasi masyarakat serta peran media dalam mengawasi kinerja pemerintahan. Tanpa adanya upaya nyata untuk memperbaiki aspek-aspek penting ini, upaya pemberantasan korupsi akan terus menghadapi hambatan yang signifikan. Diperlukan integrasi antara upaya hukum dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.