Kekuatan Alat Bukti Elektronik dalam Proses Pembuktian di Peradilan Pidana
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i1.2352Keywords:
Alat Bukti Elektronik, Kekuatan Alat Bukti, Peradilan Pidana, Proses PembuktianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tantangan dan kendala dalam penggunaan alat bukti elektronik di peradilan pidana, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU. ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yang menggali pandangan dan pengalaman praktisi hukum mengenai keabsahan, validitas, dan penerapan alat bukti elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun alat bukti elektronik menawarkan efisiensi dan keakuratan dalam proses pembuktian, ada beberapa kendala yang harus dihadapi. Tantangan utama meliputi masalah validitas bukti, kurangnya pemahaman teknis di kalangan penegak hukum, perbedaan standar internasional, serta isu terkait privasi dan perlindungan data. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pengembangan regulasi yang lebih komprehensif serta peningkatan kapasitas teknis penegak hukum untuk memastikan alat bukti elektronik dapat diterima dan digunakan secara efektif dalam proses peradilan.