BANTUAN HUKUM SEBAGAI TANGGUNG JAWAB NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1949Keywords:
Hukum, Keadilan, NegaraAbstract
Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab negara terhadap bantuan hukum untuk menjamin kesetaraan akses terhadap keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia. Penelitian ini menganalisis implementasi kebijakan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan dampaknya terhadap perlindungan hak individu, dengan penekanan pada prinsip publik. Melalui pendekatan hukum dan analisis kebijakan, studi ini mengidentifikasi tantangan utama dalam meningkatkan efektivitas sistem bantuan hukum, seperti akses terhadap layanan hukum yang efektif dan terjangkau. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang konkrit untuk memperkuat sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan, serta menjamin pemerataan akses bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia berdasarkan undang-undang yang ada.