Kejahatan Internasional sebagai Extraordinary Crime dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional dan Hukum Nasional Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.7003Keywords:
Extraordinary Crime, Hukum Nasional Indonesia, Hukum Pidana Internasional, Kejahatan Internasional, Pengadilan HAMAbstract
Kejahatan internasional merupakan bentuk kejahatan yang dikualifikasikan sebagai extraordinary crime karena sifat, pola, dan dampaknya yang melampaui batas negara serta mengancam nilai-nilai dasar kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kejahatan internasional sebagai extraordinary crime dalam perspektif hukum pidana internasional serta implementasinya dalam hukum nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum diperoleh dari instrumen hukum internasional, khususnya Statuta Roma 1998, serta peraturan perundang-undangan nasional, terutama Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konseptual, kejahatan internasional diakui sebagai kejahatan luar biasa yang menuntut mekanisme penegakan hukum khusus guna mencegah impunitas. Namun, dalam konteks Indonesia, pengakuan normatif tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh implementasi yang efektif akibat kendala struktural, politik, dan kelembagaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengakuan kejahatan internasional sebagai extraordinary crime memerlukan penguatan komitmen hukum nasional agar prinsip-prinsip hukum pidana internasional dapat diterapkan secara operasional dan berorientasi pada keadilan substantif bagi korban.












