Pertanggungjawaban Pidana Pegawai Bank dalam Tindak Pidana Perbankan: Studi Kasus Putusan Pengadilan Medan Nomor 2644/Pid.B/2021/PN Mdn
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.6363Keywords:
Perbankan , Kerugian , InvestasiAbstract
Sektor perbankan di Indonesia rentan terhadap penyalahgunaan wewenang atau white-collar crime (WCC) di mana fraud yang dilakukan oleh pegawai bank (insider) menimbulkan kerugian besar bagi nasabah dan merusak reputasi institusi. Kejahatan ini sering kali dimungkinkan oleh kelemahan tata kelola internal dan kegagalan penerapan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana pegawai bank melalui studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2644/Pid.B/2021/PN Mdn. Dalam perkara ini, Terdakwa Astina Jayanti, seorang Customer Service/Marketing PT. Bank Maybank , terbukti menawarkan investasi fiktif dan manipulasi sistem digital bank. Modus operandinya mencakup pengkinian data ilegal dengan mengubah nomor telepon nasabah untuk menguasai Transaction Authorization Code (TAC) dan internet banking M2U yang digunakan untuk mengalihkan dana nasabah sebesar Rp 1.672 miliar. Majelis Hakim menjatuhkan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, dengan pertimbangan yang mengutamakan efek jera (deterensi) dan retribusi terhadap WCC. Namun, timbul dilema hukum karena pihak Maybank telah mengembalikan seluruh kerugian nasabah secara administratif.












