Studi kasus Putusan Mahkamah Agung terkait Penolakan Gugatan Pekerja terhadap Kurator: Perspektif UU Ketenagakerjaan dan UU Kepailitan (Nomor Putusan: 909 K/Pdt. Sus-PHI/2018)
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.4584Keywords:
Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Niaga, pekerja, kurator, kepailitan, hak pekerja.Abstract
Penelitian ini membahas batas kewenangan antara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengadilan Niaga dalam menangani sengketa hak-hak pekerja dalam konteks kepailitan, dengan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 909 K/Pdt.Sus-PHI/2018. Putusan tersebut menolak gugatan dua mantan pekerja terhadap kurator dengan alasan bahwa PHI tidak berwenang memeriksa perkara setelah perusahaan dinyatakan pailit. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun secara hukum formil putusan Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan dalam UU Kepailitan, namun putusan tersebut kurang mengakomodasi prinsip perlindungan hak-hak pekerja sebagaimana diamanatkan dalam UU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan dan mekanisme khusus yang menjamin akses keadilan dan perlindungan hak pekerja dalam proses kepailitan, guna menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan sosial.