UPAYA HUKUM TERHADAP WANPRESTASI : PERSPEKTIF HUKUM PERIKATAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i1.2715Keywords:
Wanprestasi, Hukum Perikatan, KUHPerdata, Ganti Rugi, Hakim, Penegakan HukumAbstract
Penelitian ini membahas tentang wanprestasi dalam hukum perikatan di Indonesia, yang menjadi isu penting di berbagai sektor seperti bisnis, kontrak kerja, dan hubungan sosial. Dalam hukum perdata Indonesia, wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajiban yang disepakati, menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Berdasarkan metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji peraturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait dengan wanprestasi, termasuk hak kreditor untuk menuntut ganti rugi. Selain itu, penelitian ini menganalisis peran hakim dalam menangani kasus wanprestasi serta tantangan dalam penegakan hukum yang konsisten. Hasil penelitian menunjukkan pentingnya kesadaran hukum dan implementasi yang efektif dari peraturan terkait untuk meminimalisasi konflik dalam hubungan perjanjian. Penelitian ini juga merekomendasikan perbaikan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia agar lebih adil dan melindungi para pihak dalam perjanjian.