Tinjauan Yuridis Putusan Pelanggaran Perjanjian Perkara Hutang Piutang PT. BPR Asia Sejahtera Bersama Debitur (Studi Kasus Putusan No.56/Pdt.G/2023/PN Ptg)
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.4616Keywords:
Perjanjian, Hutang, Hukum Perdata IndonesiaAbstract
Tujuan penulisan untuk memahami keberadaan utang yang terkandung di dalamnya perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh PT.Bank Perkreditan Rakyat Asia Sejahtera Bersama dengan debitur bernama Marbi dan Tri Yanti, serta soal wanprestasi dilakukan oleh seorang debitur dimana dia tidak memenuhi apa yang dijanjikannya dengan menetapkan mengesampingkan Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam penelitian ini dikategorikan sebagai normatif jenis penelitiannya yaitu dengan melihat dan mengkaji literatur secara lebih selektif berkaitan dengan perjanjian, hutang dan perbuatan yang melanggar hukum. Sebuah pendekatan bisa dilakukan dalam penelitian ini dengan melakukan peninjauan melalui aspek hukum perjanjian (Case Approach) dan peraturan perundang-undangan (Statue Approach), dengan pengumpulan datanya yang kami lakukan yaitu Library Research yang menggunakan bahan-bahan hukum yang mempelajari kasus-kasus hukum dalam perjanjian dan juga wanprestasi. Hasilnya berdasarkan penelitian ini mengatakan bahwa dalam a perjanjian pinjam meminjam yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, tidak boleh dilanggar demikian bahwa perselisihan seperti ini terjadi. waktu yang disepakati dalam surat perjanjian pinjaman, sehingga perbuatan melawan hukum ini tidak terjadi yang mengesampingkan Pasal 1320 UU RI Kitab Undang-undang Hukum Perdata.