Analisis Hukum Implementasi Putusan Arbitrase Asing dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Internasional di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3916Keywords:
Arbitrase, Kontrak, Penyelesaian Sengketa, InternasionalAbstract
Arbitrase merupakan upaya penyelesaian perselisihan di luar pengadilan. Seiring berjalannya waktu, pelaku ekonomi semakin beralih ke arbitrase untuk penyelesaian sengketa. Sebab, dalam arbitrase, proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase mempunyai kelebihan dibandingkan proses pengadilan, seperti terjaminnya kerahasiaan para pihak yang bersengketa dan sengketanya. Proses penyelesaiannya relatif lebih cepat daripada proses pengadilan. Lembaga Arbitrase dapat berupa Arbitrase Internasional. Muatan isi dalam putusan arbitrase Internasional harus mematuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan peruundangan-perundangan. Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan karya ilmiah ini adalah teknik penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yang dilakukan melalui studi kepustakaan (library research). Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber-sumber hukum utama, termasuk penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan karya ilmiah ini. Selain itu, artikel ini juga akan membahas sumber-sumber hukum sekunder, termasuk buku-buku hukum dan literatur-literatur hukum yang terkait. Perjanjian tersebut harus mencantumkan ketentuan mengenai perjanjian arbitrase, yang berlaku apabila para pihak memiliki klausul arbitrase tertulis untuk menyerahkan sengketa perdata kepada lembaga arbitrase untuk diselesaikan. Pelaksanaan putusan arbitrase asing diakui di Indonesia menurut Pasal 65 UU. No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.