Diskriminasi Gender dan Tindakan Asusila terhadap Wanita dalam Dunia Pekerjaan
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.599Keywords:
Diskriminasi, Tindakan Asusila, Wanita, Dunia PekerjaanAbstract
Keadilan dan Kesetaraan Gender di Indonesia telah dipelopori oleh RA Kartini sejak tahun 1908 dengan tujuan persamaan derajat wanita nusantara atas ketidakadilan yang terjadi pada zaman dahulu. Tetapi Diskriminasi Gender dan Tindakan Asusila terhadap Wanita dalam Dunia Pekerjaan masih sering terjadi, sehingga permasalahan ini menjadikannya sebuah ancaman, gangguan, dan hambatan dalam dunia pekerjaan. Penelitian ini dilatarbelakangi karena banyaknya korban yang diperlakukan tidak adil, hanya karena perbedaan gender yang menjadikan streotipe bahwa perempuan masih dianggap lemah dan tidak mampu bekerja seperti laki-laki. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui alasan terjadinya tindakan diskriminasi dan asusila terhadap pekerja wanita dalam dunia pekerjaan, bentuk-bentuk perlakuan diskriminasi terhadap wanita dalam dunia pekerjaan, dan menciptakan upaya pencegahan atas tindakan diskriminasi dan asusila terhadap wanita di dunia pekerjaan. Dalam mendapatkan data atau bukti terkait tindakan yang dialami oleh korban, dengan menggunakan metode penelitian kuantitatif deskriptif melalui Google Form sebagai media respon korban. Hasil dari penelitian membuktikan bahwa diskriminasi gender terhadap wanita sering terjadi di dunia kerja dengan hasil 73,3% masih terjadi di ruang lingkup dunia pekerjaan. Kemudian hasil 96,7% tindak asusila dalam dunia pekerjaan masih sering terdengar. Diskriminasi dan tindakan asusila memang sangat sulit dihilangkan dalam kebiasaan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan sosialisasi yang mampu mengubah pola pikir masyarakat mengenai kesetaraan gender utama dalam ketenagakerjaan, dan pemerintah juga harus berperan secara tegas dalam menegakkan hukum dan peraturan untuk menjaga setiap warganya dalam berbagai aspek.