Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Judi Sabung Ayam di Kota Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i1.965Keywords:
Kepolisian, Perjudian, Tindak PidanaAbstract
Perjudian telah ada sejak zaman dahulu seiring berkembangnya peradaban manusia. Encyclopedia Britanica mencatat bahwa perjudian telah ditemukan sejak zaman primitif, misalnya suku Bushmen di Afrika Selatan, suku Aborigin di Australia dan suku Indian di Amerika, dimana mereka telah mengenal permainan dadu. Kemudian judi berkembang sejak zaman Yunani Kuno. Berbagai macam permainan judi dan tekniknya yang sangat mudah membuat judi dengan cepat berkembang ke seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia.
Dengan berbagai macam perjudian yang sudah begitu merebak dalam kehidupan masyarakat sehari- hari, baik bersifat terang-terangan maupun secara sembunyi- sembunyi maka sebagian masyarakat cenderung bermasa bodoh dan seolah-olah memandang perjudian sebagai sesuatu hal yang wajar, tidak melanggar hukum sehingga tidak perlu lagi dipermasalahkan, bahkan sebagian dari mereka berpendapat bahwa perjudian itu hanyalah pelanggaran kecil.
Khususnya di kota Tiakur tindak pidana perjudian (judi sabung ayam) saat ini marak tejadi namun masih kurangnya upaya dari pihak berwajib dalam hal ini pihak kepolisian Polres Maluku Barat Daya dalam mengatasi masalah-masalah perjudian ini sehingga masih banyak orang yang cenderung melakukan perjudian hingga saat ini.
Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah secara yuridis normatif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.[2] Penelitian hukum normatif ini didasarkan kepada bahan hukum primer dan sekunder, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan
Sebagaimana pembahasan diatas bahwa perbuatan judi merupakan tindakan melanggar hukum, olehnya kepolisian sebagai aparat keamanan haruslah memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. Demikian pula dengan penegakan hukum yang harus selalu ditegakkan oleh seluruh unsur kepolisian.
Hasil dari penielitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan peran kepolisian belum efektif dalam memelihara ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, sekaligus dalam penegakan hukum. Perbuatan judi yang secara normatif merupakan tindakan melawan hukum haruslah diberantas oleh pihak kepolisian, Demikian pula dengan penegakan hukum yang harus selalu ditegakkan oleh seluruh unsur kepolisian