ANALISIS YURIDIS DAN DINAMIKA PENEGAKAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM MILITER INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.5033Keywords:
Penegakan Hukum, Peradilan Militer, Subyek Militer, Tindak Pidana Militer.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh subyek militer serta faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum dalam perspektif hukum militer Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada peran strategis peradilan militer dalam menjaga kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), di mana anggota militer tunduk tidak hanya pada hukum pidana umum, tetapi juga pada hukum pidana militer yang diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan peraturan terkait. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin, serta literatur hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana militer terbagi menjadi dua kategori, yaitu tindak pidana militer murni (misalnya desersi, insubordinasi, meninggalkan pos) dan tindak pidana militer campuran (tindak pidana umum yang dilakukan anggota militer dan diadili di peradilan militer). Unsur-unsur tindak pidana militer murni antara lain: subyek pelaku adalah anggota militer aktif, perbuatan meninggalkan tugas tanpa izin, serta adanya niat atau kesengajaan tidak kembali. Sementara itu, tindak pidana militer campuran tetap harus memenuhi unsur tindak pidana umum, tetapi dengan konteks dan mekanisme peradilan militer. Penegakan hukum militer dipengaruhi oleh faktor substantif, struktural, dan kultural, seperti sosialisasi hukum, profesionalitas aparat penegak hukum, ketersediaan sarana dan prasarana, serta budaya hukum di lingkungan militer. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa identifikasi unsur-unsur tindak pidana militer sangat penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan efektif. Reformasi peradilan militer, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta keseimbangan antara penegakan disiplin dan perlindungan hak asasi anggota militer menjadi kunci terciptanya sistem hukum militer yang transparan dan profesional di Indonesia.