PENERAPAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM MENANGANI PERSELISIHAN HUKUM ANTARA ISRAEL DAN PALESTINA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.5177Keywords:
Hukum Internasional, Konflik Israel-Palestina, Mahkamah InternasionalAbstract
Konflik Israel-Palestina adalah isu multifaset yang telah berjalan lama. Penelitian ini mengkaji penerapan hukum internasional dan peran Mahkamah Internasional dalam menyelesaikannya. Dengan pendekatan yuridis normatif dan historis, studi ini menemukan bahwa Palestina mendasarkan klaim kedaulatan dan kemerdekaannya pada prinsip hukum internasional seperti hak penentuan nasib sendiri dan uti possidetis juris. Berbagai resolusi PBB telah menyerukan perdamaian dan menekan Israel untuk menghormati hak-hak Palestina. Namun, implementasinya terhambat, terutama oleh penggunaan hak veto di Dewan Keamanan PBB. Mahkamah Internasional (ICJ) telah menyatakan pendudukan Israel ilegal, dan International Criminal Court (ICC) menyelidiki dugaan kejahatan perang, meskipun Israel menolak yurisdiksi ICC dan terus melanggar hukum humaniter. Disimpulkan bahwa efektivitas hukum internasional terbatas karena politik negara-negara besar dan ketidakseimbangan kekuatan. Diperlukan reformasi PBB, penguatan organisasi internasional, dan tekanan global yang lebih besar untuk memastikan hukum internasional ditegakkan secara adil demi mencapai solusi yang langgeng.