Analisis Implementasi Kontrak Pintar sebagai Inovasi Hukum dalam Kerangka Hukum Positif

Authors

  • Edward Benedictus Roring Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Author
  • Supriyadi Supriyadi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik Pelopor Bangsa Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v2i1.2232

Keywords:

Digital, Konvensional, Hukum, Internasional

Abstract

Kontrak pintar semakin banyak digunakan dalam berbagai transaksi bisnis di dunia digital. Meskipun menawarkan efisiensi, transparansi, dan keamanan, kontrak pintar menimbulkan tantangan unik bagi penegak hukum. Abstrak ini membahas kesenjangan antara karakteristik kontrak pintar dan prinsip-prinsip hukum konvensional. Keterbatasan sistem hukum konvensional dalam menghadapi ketidakpastian hukum, masalah yurisdiksi, bukti digital, keamanan siber, dan interpretasi kontrak pintar diperiksa secara kritis. Studi kasus juga diperiksa untuk memahami implikasi dari tantangan ini dalam praktik. Sebagai solusi, diusulkan pengembangan regulasi khusus, penerapan prinsip hukum yang fleksibel, peningkatan literasi hukum digital, dan kerja sama internasional. Dengan demikian, jurnal ini diharapkan dapat berkontribusi pada pemahaman dan pengembangan kerangka hukum yang efektif untuk mengatur smart contract di dunia digital.

Downloads

Published

2024-09-07

Issue

Section

Articles

How to Cite

Benedictus Roring, E., & Supriyadi Supriyadi. (2024). Analisis Implementasi Kontrak Pintar sebagai Inovasi Hukum dalam Kerangka Hukum Positif. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 6-14. https://doi.org/10.62017/syariah.v2i1.2232

Similar Articles

1-10 of 121

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>