Analisis Implementasi Kontrak Pintar sebagai Inovasi Hukum dalam Kerangka Hukum Positif
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i1.2232Keywords:
Digital, Konvensional, Hukum, InternasionalAbstract
Kontrak pintar semakin banyak digunakan dalam berbagai transaksi bisnis di dunia digital. Meskipun menawarkan efisiensi, transparansi, dan keamanan, kontrak pintar menimbulkan tantangan unik bagi penegak hukum. Abstrak ini membahas kesenjangan antara karakteristik kontrak pintar dan prinsip-prinsip hukum konvensional. Keterbatasan sistem hukum konvensional dalam menghadapi ketidakpastian hukum, masalah yurisdiksi, bukti digital, keamanan siber, dan interpretasi kontrak pintar diperiksa secara kritis. Studi kasus juga diperiksa untuk memahami implikasi dari tantangan ini dalam praktik. Sebagai solusi, diusulkan pengembangan regulasi khusus, penerapan prinsip hukum yang fleksibel, peningkatan literasi hukum digital, dan kerja sama internasional. Dengan demikian, jurnal ini diharapkan dapat berkontribusi pada pemahaman dan pengembangan kerangka hukum yang efektif untuk mengatur smart contract di dunia digital.