ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JURNALIS DALAM PELIPUTAN DEMONSTRASI DI ERA DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3889Keywords:
perlindungan hukum, jurnalis, demonstrasi, era digital, UU PersAbstract
Penelitian ini mengkaji aspek perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam melakukan peliputan demonstrasi di era digital, dengan fokus pada analisis yuridis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Di era digital, jurnalis menghadapi tantangan ganda, yaitu risiko keselamatan fisik saat peliputan langsung dan ancaman digital berupa intimidasi online atau peretasan data. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan jurnalis serta pakar hukum media. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam konteks peliputan demonstrasi di era digital. Penelitian ini menemukan tiga permasalahan utama: pertama, ketidakjelasan regulasi terkait perlindungan jurnalis dalam situasi demonstrasi; kedua, lemahnya koordinasi antara aparat keamanan dan jurnalis; dan ketiga, belum adanya mekanisme perlindungan khusus terhadap ancaman digital. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan regulasi yang lebih komprehensif, peningkatan koordinasi antara stakeholders, dan pembentukan unit khusus penanganan ancaman digital terhadap jurnalis.