“ASPEK HUKUM PENYIARAN DAN KEBIJAKAN KONTEN MEDIA DALAM ERA KONVERGENSI DIGITAL”
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3027Keywords:
Hukum Penyiaran, Kebijakan Konten, Konvergensi Digital, Media, RegulasiAbstract
Era konvergensi digital telah membawa transformasi signifikan dalam industri penyiaran dan media, baik dalam aspek teknologi, regulasi, maupun pola konsumsi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum penyiaran serta kebijakan konten media di Indonesia dalam konteks perubahan ekosistem digital. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini mengkaji kerangka hukum penyiaran yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta relevansinya terhadap perkembangan teknologi digital yang memungkinkan distribusi konten lintas platform. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketimpangan antara regulasi yang berlaku dengan realitas teknologi saat ini, terutama dalam mengatur platform digital seperti over-the-top (OTT) yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam kerangka hukum penyiaran nasional. Selain itu, kebijakan konten media menghadapi tantangan dalam menjamin keberimbangan informasi, perlindungan hak asasi, dan keberlanjutan industri lokal di tengah persaingan global. Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi yang adaptif terhadap dinamika konvergensi digital, serta sinergi antara pemerintah, penyelenggara penyiaran, dan platform digital dalam menyusun kebijakan konten yang inklusif dan berkeadilan. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperkaya wacana akademik mengenai implikasi hukum dan kebijakan dalam lanskap media digital di Indonesia.