PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PENCURIAN DATA DAN INFORMASI PRIBADI DI ERA KEJAHATAN SIBER

Authors

  • Saptaning Ruju Paminto Universitas Suryakancana Author
  • Ahdi Hidayat Universitas Suryakancana Author
  • Bilkis Nabila Universitas Suryakancana Author
  • M. Raihan Husaeni Universitas Suryakancana Author
  • Resna Amelia Putri Universitas Suryakancana Author
  • Siti Jenar Maharani Universitas Suryakancana Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.2870

Keywords:

Pencurian Data, Kejahatan Siber, Perlindungan Hukum, UU PDP

Abstract

Pencurian data dan informasi pribadi di era digital menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin meresahkan di Indonesia. Kejahatan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pesatnya perkembangan teknologi informasi, kelalaian individu dalam menjaga data pribadi, serangan malware, social engineering, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan siber. Dampak dari kejahatan ini mencakup kerugian finansial, kerusakan reputasi, gangguan emosional, hingga potensi ancaman terhadap keamanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab pencurian data dan informasi pribadi, menganalisis dampaknya terhadap korban, serta mengevaluasi upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu pendekatan yang berfokus pada studi terhadap aturan hukum yang berlaku, bahan kepustakaan, dan dokumen-dokumen resmi lainnya. Metode ini dilakukan dengan cara menganalisis peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta berbagai kebijakan dan regulasi terkait perlindungan data pribadi di Indonesia. Selain itu, upaya pemerintah mencakup peningkatan kesadaran masyarakat, penegakan hukum, serta penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa bagi korban kejahatan siber. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan penguatan perlindungan hukum, diharapkan pencurian data dapat diminimalkan, dan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak.

Downloads

Published

2024-12-03

Issue

Section

Articles

How to Cite

Saptaning Ruju Paminto, Ahdi Hidayat, Bilkis Nabila, M. Raihan Husaeni, Resna Amelia Putri, & Siti Jenar Maharani. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PENCURIAN DATA DAN INFORMASI PRIBADI DI ERA KEJAHATAN SIBER. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 25-35. https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.2870

Similar Articles

1-10 of 203

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>