PENYELESAIAN KASUS HAK CIPTA ANTARA AHMAD DHANI DAN ONCE MEKEL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA DAN PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK CIPTA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.659Keywords:
Sengketa Hak Cipta, Perlindungan , Hukum, Pelanggaran Hak IntelektualAbstract
Meningkatnya industri musik di Indonesia saat ini diketahui sejalan dengan perkembangan kompleksitas masalah hukum yang menyertainya. Hal itu kemudian memicu hadirnya permasalahan sengketa atas karya dalam industri musik dalam kasus hak cipta atas suatu karya. Analisis dalam penelitian ini kemudian mengkaji mengenai bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta melalui kasus pelanggaran hak cipta yang terjadi antara Ahmad Dhani dan Once Mikel sebagai musisi ternama di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu melalui studi pustaka dari berbagai literatur yang menjadi kajian yang sistematis. Berdasarkan dari analisis yang ada, melalui penggunaan pendekatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, terdapat regulasi yang dapat meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari adanya kasus pelanggaran hak cipta. Regulasi tersebut diimplementasikan ke dalam proses penegakan hukum melalui upaya preventif dan represif yang dapat membantu masyarakat memiliki pemahaman mengenai hak cipta dalam suatu karya, serta pada proses hukumnya yang dilakukan melalui mediasi yang berorientasi pada pemenuhan hak intelektual atas suatu karya bagi penciptanya.