KAPITA SELEKTA PERDATA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LEGITIME PORTIE AHLI WARIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PEMBERIAN HIBAH
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i3.4337Keywords:
perlindungan hukum, hibah tanah, perbuatan melawan hukumAbstract
Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap legitime portie ahli waris dalam menghadapi perbuatan melawan hukum berupa pemberian hibah yang melanggar hak-hak waris mereka. Dalam praktiknya, hibah yang diberikan tanpa memperhatikan hak mutlak ahli waris sering menimbulkan sengketa dan merugikan pihak-pihak yang seharusnya mendapatkan bagian dari warisan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah yang melanggar legitime portie dapat digugat dengan dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Upaya perlindungan hukum dilakukan melalui gugatan pembatalan hibah, pemulihan hak legitime portie, serta pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut. Penelitian ini menekankan pentingnya pengawasan notaris dan pejabat terkait dalam memastikan hibah tidak melanggar hak ahli waris yang sah.