Perkara Perjanjian Hibah Tanah Yang Dilakukan Oleh Subyek Hukum Yang Sudah Meninggal: Tinjauan Pada Putusan Nomor 0575/Pdt.G/2020/PA.Bkl
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.2850Keywords:
Hibah tanah, pembatalan hibah, asas Ne Bis In IdemAbstract
Perjanjian hibah tanah merupakan salah satu proses hukum dengan konteks pemindahan hak kepemilikan tanah secara sukarela dari pemberi hibah kepada penerima hibah, seperti yang tertera dalam Pasal 1666-1693 KUH Perdata. Pelaksanaan hibah tanah memerlukan beberapa persyaratan hukum dan penerima hibah perlu memenuhi beberapa kriteria tertentu. Akta hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan bukti keabsahan dari perjanjian hibah tanah. Berdasarkan beberapa kasus, seperti Putusan Nomor 0575/Pdt.G/2020/PA.Bkl perjanjian hibah tanah menimbulkan potensi sengketa. Perkara ini mengenai sengketa hibah tanah yang dilakukan pada tahun 1989, meskipun Anton sebagai pemberi hibah telah meninggal pada tahun 1960. Penggugat mengajukan pembatalan hibah tanah karena hibah tersebut dianggap cacat hukum. Pengadilan Agama Bangkalan memutuskan untuk melanjutkan perkara ini meskipun terdapat asas Ne Bis In Idem.