Analisis Hukum Perbankan dalam Tata Kelola Pertanahan oleh Bank Tanah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1507Keywords:
Hukum Perbankan, Badan Bank TanahAbstract
Pembentukan Bank Tanah di Indonesia memiliki implikasi signifikan terhadap aspek perbankan dan pengelolaan tanah. Tata kelola Bank Tanah melibatkan integrasi antara manajemen tanah dan sistem keuangan, sesuai dengan regulasi seperti UUD 1945 dan UU Cipta Kerja. Bank Tanah bertujuan mengatasi keterbatasan ketersediaan tanah untuk pembangunan umum, yang sering terhambat oleh birokrasi. Berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2021, Bank Tanah dibentuk untuk memastikan ketersediaan tanah secara efektif. Fungsi utamanya meliputi perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Kolaborasi dengan berbagai instansi diperlukan untuk keberhasilan Bank Tanah. Dalam pengelolaan tanah, Bank Tanah dapat bekerja sama dengan bank komersial dalam skema pembiayaan tanah, memastikan kepastian hukum hak tanggungan. Penelitian ini bertujuan menganalisis tata kelola dan aspek hukum perbankan dalam pengelolaan tanah oleh Bank Tanah untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan analisis kualitatif deskriptif.