PERLINDUNGAN DATA PRIBADI NASABAH DI INDUSTRI PERBANKAN

Authors

  • Veronika Laurensia Yolanda Br. Nababan Universitas Maritim Raja Ali Haji Author
  • Ayu Wulandari Universitas Maritim Raja Ali Haji Author
  • Leni Karlina Universitas Maritim Raja Ali Haji Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1616

Keywords:

Perlindungan Data Pribadi Nasabah, Industri Perbankan

Abstract

Perlindungan data pribadi nasabah di industri perbankan Indonesia sangat penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan nasabah. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan untuk melindungi data pribadi nasabah pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. Bank-bank perlu mengambil langkah proaktif untuk melindungi data pribadi nasabah serta menerapkan protokol keamanan yang kuat untuk mencegah akses tidak sah dan penyalahgunaan data. Perlindungan hukum bagi nasabah sebagai konsumen di sektor perbankan sangatlah penting, karena kenyataannya, kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen, yaitu bank dan nasabah, sering tidak seimbang. Analisis hukum terhadap perlindungan data pribadi nasabah dalam layanan perbankan di Indonesia menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi nasabah sangat penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan nasabah. Bank-bank perlu mengembangkan teknologi yang lebih baik untuk melindungi data pribadi nasabah serta menerapkan protokol keamanan yang kuat untuk mencegah akses tidak sah dan penyalahgunaan data.

Downloads

Published

2024-06-24

Issue

Section

Articles

How to Cite

Veronika Laurensia Yolanda Br. Nababan, Ayu Wulandari, & Leni Karlina. (2024). PERLINDUNGAN DATA PRIBADI NASABAH DI INDUSTRI PERBANKAN. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 234-240. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1616

Similar Articles

1-10 of 177

You may also start an advanced similarity search for this article.