PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HILANGNYA DANA NASABAH BANK BRI YANG MELANGGAR PRINSIP KEHATIAN-HATIAN BANK

Authors

  • Agustina Agustina Universitas Maritim Raja Ali Haji Author
  • Petronela Charlota Suitela Universitas Maritim Raja Ali Haji Author
  • Tarida Paulina Siahaan Universitas Maritim Raja Ali Haji Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v2i1.2626

Keywords:

Bank, Nasabah, Perlindungan Hukum

Abstract

 

Bank merupakan lembaga perbankan yang bergerak dalam lalu lintas  keuangan negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Bank sebagai institusi  yang bergerak sebagai penghimpun dan sebagai penyalur  kembali dana masyarakat dalam bentuk kredit ataupun pinjaman,  memiliki eksistensi yang sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat yang menjadi nasabahnya. Dimana masyarakat telah mempercayakan bank sebagai institusi yang dapat menjaga atau menyimpan dana masyarakat dengan aman. Oleh Karena itu Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui hubungan hukum antara pihak bank dan nasabah kemudian bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana serta bentuk tanggungjawab bank atas kerugian hilangnya dana nasabah dari rekening. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif, dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum antara pihak bank dan nasabah khususnya penyimpanan dana yaitu didasarkan pada perjanjian penyimpanan. Menurut lembaga perbankan hubungan hukum antara pihak bank dan nasabah memiliki ciri ataupun sifat-sifat khusus dan termasuk dalam kontrak anonim karena hubungan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai perjanjian penitipan uang atau perjanjian surat kuasa, bahkan tidak dapat disebut sebagai perjanjian pinjam meminjam uang. Dalam perlindungan hukum terhadap nasabah, perlindungan terdiri dari yaitu perlindungan secara tidak langsung dan perlindungan secara langsung. Kemudian sebagai bentuk tanggungjawab bank diatur dalam diatur dalam peraturan yang ditentukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pasal 29 menyebutkan bahwa pihak bank wajib kompensasi yaitu terlebih dahulu memastikan bahwa kerugian tersebut adalah akibat dari kelalaian atau kesalahan pihak bank bukan atas dasar kelalaian nasabah.

Downloads

Published

2024-11-11

Issue

Section

Articles

How to Cite

Agustina , A. ., Petronela Charlota Suitela, & Tarida Paulina Siahaan. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HILANGNYA DANA NASABAH BANK BRI YANG MELANGGAR PRINSIP KEHATIAN-HATIAN BANK. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 171-179. https://doi.org/10.62017/syariah.v2i1.2626

Similar Articles

1-10 of 235

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>