COVERNOTE DALAM PERJANJIAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3893Keywords:
Covernote, Hak Tanggungan, Perjanjian JaminanAbstract
Artikel ini membahas peran covernote dalam sistem jaminan hipotek dan pentingnya dalam menjaga kepastian hukum. Covernote adalah dokumen sementara yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan atau bank, yang berfungsi sebagai bukti perjanjian antara debitur dan kreditur sebelum akta hipotek resmi terdaftar. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang sama seperti akta hipotek yang terdaftar, covernote memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan sementara kepada kreditur dalam transaksi pembiayaan yang dijamin. Masalah utama adalah bagaimana covernote dapat menjamin kepastian hukum, khususnya dalam melindungi hak pihak ketiga dan mengamankan objek jaminan. Artikel ini mengeksplorasi bagaimana hukum jaminan di Indonesia dapat memperkuat kepastian hukum melalui peraturan yang lebih jelas mengenai status hukum covernote, dengan penekanan pada transparansi dan kehati-hatian dalam pengalihan hak jaminan. Analisis ini menyimpulkan bahwa meskipun covernote memiliki nilai praktis dalam mempercepat proses pembiayaan, masih diperlukan peraturan yang lebih jelas mengenai status hukumnya untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi semua pihak yang terlibat dan menghindari potensi sengketa di masa depan.