MASIH PERLUKAH SURAT KETERANGAN MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DALAM SUATU PERJANJIAN KREDIT DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Authors

  • ASEP RUDIANSYAH RIZAL MUTAQIN Universitas Pelita Harapan Author
  • RIZAL LESMONO Universitas Pelita Harapan Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3894

Keywords:

Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), Ketidakpastian Hukum, Perjanjian Kredit

Abstract

Kebutuhan akan kepemilikan rumah merupakan kebutuhan dasar bagi setiap masyarakat. Dalam perkembangannya, untuk memenuhi kebutuhan kepemilikan rumah, berkembanglah sebuah produk perbankan yang dikenal dengan Kredit Pemilikan Rumah ("KPR"). Dalam proses KPR, terdapat keterkaitan erat dengan perjanjian kredit yang dibuat antara kreditur (bank) dan debitur (konsumen). Dalam proses setelah perjanjian kredit, dalam kondisi tertentu, dilakukan proses pemberian Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (“SKMHT”). Peraturan perundang-undangan yang mengatur SKMHT di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah ("UUHT"), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ("UUPK"), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan ("POJK"). Dari ketiga regulasi tersebut yang berkaitan dengan praktik perbankan dalam melaksanakan perjanjian kredit, bank menggunakan SKMHT setelah perjanjian kredit ditandatangani. Proses SKMHT yang berdasarkan UUPK dan POJK dilarang digunakan dengan alasan bahwa SKMHT termasuk dalam kategori klausula baku dalam perjanjian kredit, namun hal ini berbanding terbalik dengan UUHT, di mana dalam UUHT pelaksanaan SKMHT tidak dilarang selama tidak bertentangan dengan batasan yang telah ditentukan. Keadaan disharmoni antara undang-undang dan peraturan pelaksananya ini merupakan situasi yang dapat menimbulkan permasalahan serta menciptakan ketidakpastian hukum bagi para pihak.

Downloads

Published

2025-01-25

Issue

Section

Articles

How to Cite

ASEP RUDIANSYAH RIZAL MUTAQIN, & RIZAL LESMONO. (2025). MASIH PERLUKAH SURAT KETERANGAN MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DALAM SUATU PERJANJIAN KREDIT DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 340-348. https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3894

Similar Articles

1-10 of 189

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>