IMPLIKASI HUKUM DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.277Keywords:
perjanjian, penyelesaian sengketa, rugiAbstract
Perjanjian sewa menyewa merupakan suatu bentuk perjanjian yang melibatkan dua pihak, yaitu penyewa dan pemberi sewa, yang sepakat untuk menukar hak atas penggunaan suatu properti atau barang dengan pembayaran sewa. Implikasi hukum dalam perjanjian sewa menyewa memiliki dampak signifikan terhadap hak dan kewajiban kedua belah pihak. Artikel ini membahas berbagai implikasi hukum yang dapat muncul dalam konteks perjanjian sewa menyewa, termasuk hak dan kewajiban penyewa dan pemberi sewa, hak ganti rugi, serta aspek hukum yang terkait dengan pemutusan perjanjian. Analisis ini juga mencakup aspek perlindungan hukum bagi kedua belah pihak, seperti hak penyewa untuk mendapatkan properti yang layak huni dan tanggung jawab pemberi sewa untuk memelihara properti. Implikasi hukum ini menciptakan kerangka hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian sewa menyewa, serta memberikan panduan bagi penyelesaian sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari.Top of Form