PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR LITIGASI PERBANDINGAN EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA JALUR LITIGASI DENGAN PENYELESAIAN MELALUI JALUR NON LITIGASI
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.2949Keywords:
Sengketa, Litigasi, Non LitigasiAbstract
Indonesia sebagai negara hukum, tentunya memiliki beragam kompleksitas metode penyelesaian sengketa baik melalui proses litigasi maupun proses non litigasi. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan adalah metode penyelesaian sengketa yang paling lama dan lazim digunakan dalam penyelesaian sengketa, baik sengketa yang bersifat publik maupun yang bersifat privat. Sengketa yang lebih menekankan pada kepastian hukum metode penyelesaian yang tepat adalah litigasi. Pemilihan jalur penyelesaian sengketa oleh masyarakat Indonesia dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan yang bersifat ekonomis, sosial, dan legal. Pertimbangan-pertimbangan ini muncul karena setiap jalur penyelesaian sengketa, baik litigasi maupun non-litigasi, memiliki karakteristik dan konsekuensi yang berbeda. Sebagai negara hukum, Indonesia memberikan opsi kepada warga negaranya dalam perihal penyelesaian sengketa, baik secara litigasi maupun non litigasi.