OPTIMALISASI MEKANISME PENYELESAIAN KEPAILITAN UNTUK MENDORONG PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.2950Keywords:
Optimalisasi, Kepailitan, Ekonomi NasionalAbstract
Proses kepailitan, yang diatur dalam sistem hukum setiap negara, memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak-hak kreditur dan upaya penyelamatan aset serta keberlangsungan bisnis. Di Indonesia, kepailitan tidak hanya berdampak pada pihak-pihak yang terlibat langsung, tetapi juga memiliki implikasi yang luas terhadap stabilitas ekonomi nasional. Dalam penelitian ini, penulis mempergunakan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif,yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalamhukum positif, yaitu peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum yang berhubungan denganpermasalahan yang akan dibahas. Problematika lebih lanjut dari kewenangan absolut Peradilan Niaga dalam sengketa kepailitan adalah apakah kompetensi absolut tersebut hanya memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara permohonan pailit dan PKPU ansich. Optimalisasi ini dapat dilakukan melalui revisi regulasi, penyusunan standar operasional yang lebih baik, serta peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan.