Perlindungan Hak Anak Jalanan dan Pengamen di Bawah Umur: Ditinjau dari Perspektif Sosiologi Hukum dan Pasal 34 UUD 1945
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1458Keywords:
Tujuan pembangunan berkelanjutan, Anak jalanan, Pendidikan BerkualitasAbstract
Sustainable Development Goals (SDGs) adalah agenda pembangunan global yang bertujuan untuk mengatasi masalah ekologi, ekonomi, dan sosial, dengan target pencapaian pada tahun 2030. Indonesia, sebagai salah satu negara yang menyepakati SDGs, memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan tujuan-tujuan tersebut, termasuk pendidikan berkualitas dan penghapusan kemiskinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran masyarakat akan pentingnya hak pendidikan bagi anak jalanan dan peran pemerintah dalam mengatasi isu kemiskinan dan pendidikan anak jalanan berdasarkan undang-undang dan SDGs. Dengan menggunakan metode kuantitatif dan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini memanfaatkan norma dan asas hukum dalam peraturan perundang-undangan serta perspektif sosiologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kesadaran masyarakat akan pentingnya hak pendidikan, implementasi kebijakan pemerintah masih kurang efektif. Anak jalanan seringkali tidak memiliki akses pendidikan yang memadai dan rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan. Diperlukan peran aktif dan koordinasi lebih baik dari pemerintah dan berbagai lembaga untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai dan melindungi hak-hak anak jalanan.