STATUS HUKUM DAN HAK WARIS ANAK ANGKAT MENURUT KOMPLIKASI HUKUM ISLAM (KHI) DAN HUKUM PERDATA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i1.917Keywords:
Hak Waris Anak AngkatAbstract
Kehadiran anak dalam rumah tangga merupakan hal yang sangat dinanti dan diharapkan oleh semua keluarga, namun tidak semua keluarga bisa merasa memiliki anak sehingga pihak keluarga harus mengadopsi anak tersebut. Dalam tradisi Jawa, pengangkatan anak dilakukan dengan tujuan untuk memikat keluarga yang belum dikaruniai anak, karena masyarakat adat Jawa percaya bahwa dengan membesarkan anak sebagai iming-iming maka keluarga tersebut akan mempunyai keturunan. pada dasarnya berbakat dengan anak itu sendiri. Namun pengangkatan anak berakibat pada hubungan darah dan warisan, padahal dalam hukum Islam pengertiannya tidak sama. iPermasalahan dalam penelitian ini adalah, iMengapa anak angkat dapat memperoleh warisan menurut hukum adat jawa di iDesa iSimpang iTiga iRebang iTangkas iWay Kecamatan iKanan Kabupaten iRebang iTangkas iWay Kabupaten iRight.
Berdasarkan hasil penelitian, ternyata masyarakat adat Jawa di Desa Simpang Tiga Kecamatan Rebang Tangkas Way Kabupaten Kanan dalam mewariskan harta warisannya kepada anak angkatnya ada yang menerapkan ketentuan syariat Islam. hukum waris dan ada pula yang menerapkan hukum waris adat Jawa. Bagi masyarakat yang menerapkan hukum Islam, anak angkat dari pihak ibu tidak menerima warisan, namun bagi masyarakat yang menggunakan hukum adat Jawa, mereka menentukan haknya sendiri sesuai dengan perjanjian dalam hukum. oh ahli waris yang terlibat. Sebaiknya masyarakat yang menganut adat Jawa diberikan pengetahuan tentang hukum waris Islam