HAK-HAK PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.550Keywords:
Hak, Perempuan, Hukum IslamAbstract
Jurnal ini dibuat untuk menganalisis tentang hak-hal perempuan dalam hukum Islam menurut sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Qur’an dan juga hadist serta dengan adanya Undang-Undang perkawinan yang mengatur tentang hak-hak perempuan di dalam suatu perkawinan. Metode analisis yang digunakan dalam jurnal ini dengan menggunakan metode analisis kualitatif sehingga dapat menganalisis hak-hak perempuan dalam perkawinan secara baik untuk memberikan pengetahuan kepada pembaca mengenai hak-hak perempuan dalam perkawinan. Hukum Islam pastinya akan memberikan hak-hak perempuan yang seimbang, adil, dan juga sesuai dengan fitrah karena hukum Islam mengakui bahwa perempuan memiliki suatu martabat, kehormatan, dan hukum Islam memberikan hak-hak perempuan yang sejajar dengan laki-laki yang tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang, diskriminatif, atau merendahkan sehingga perempuan memiliki hak-hak dalam perkawinan karena perempuan dalam perkawinan memiliki kedudukan yang mulia. Hak-hak perempuan dalam perkawinan seperti, hak untuk mendapat pendidikan, hak untuk mendapatkan nafkah, hak untuk mendapatkan waris, dan hak perempuan lainnya dalam suatu perkawinan. Hak-hak tersebut sudah diatur dan dijelaskan dalam hukum Islam sehingga dapat memberikan suatu perlindungan kuat kepada perempuan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat merugikan dirinya sendiri di dalam suatu perkawinan yang masing-masing dari perkawinan tersebut berjanji satu sama lain untuk hidup bersama dengan harmonis dan juga saling memenuhi hak satu sama lain. Oleh karena itu, dalam suatu perkawinan terdapat hak perempuan yang harus dipenuhi karena hak perempuan sudah diatur dalam hukum Islam bahwa perempuan dalam suatu perkawinan yang sudah terjalin tersebut, perempuan harus dihormati martabat, kehormatan, dan juga kemaslahatan perempuan sesuai dengan fitrah dan kodrat mereka sebagai seorang perempuan.