HARMONISASI HUKUM TELEMATIKA DALAM MENGHADAPI PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KECERDASAN BUATAN
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3888Keywords:
harmonisasi hukum, hukum telematika, kecerdasan buatan, regulasi AI, perlindungan dataAbstract
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat. Penelitian ini mengkaji urgensi harmonisasi hukum telematika di Indonesia dalam menghadapi tantangan regulasi AI. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan perbandingan hukum, penelitian ini menganalisis kesenjangan regulasi yang ada antara hukum telematika Indonesia dengan perkembangan teknologi AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa aspek krusial yang memerlukan harmonisasi regulasi, meliputi: pertanggungjawaban hukum atas keputusan yang dihasilkan sistem AI, perlindungan data pribadi dalam pengembangan AI, standar keamanan sistem AI, dan perlindungan hak kekayaan intelektual terkait AI. Studi ini juga mengidentifikasi bahwa diperlukan sinkronisasi antara UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan peraturan terkait AI untuk menciptakan kerangka hukum yang komprehensif. Perbandingan dengan regulasi AI di negara maju seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa Indonesia perlu mengadopsi prinsip-prinsip regulasi AI yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, transparansi, dan akuntabilitas. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan peraturan khusus tentang AI yang harmonis dengan kerangka hukum telematika yang ada, serta pembentukan badan pengawas khusus untuk implementasi teknologi AI di Indonesia.