PENERAPAN ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BAIK DALAM PROSES LEGISLASI NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3945Keywords:
Asas pembentukan perundang-undangan, Legislasi nasional, Proses legislasi, Pembuatan undang-undang, Sistem hukum IndonesiaAbstract
Penelitian ini mengkaji penerapan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dalam proses legislasi nasional di Indonesia. Fokus utama penelitian adalah menganalisis sejauh mana prinsip-prinsip fundamental seperti kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta kejelasan rumusan telah diterapkan dalam proses pembentukan undang-undang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang ideal dengan implementasinya dalam praktek legislasi nasional. Beberapa faktor yang mempengaruhi adalah kurangnya pemahaman pembentuk undang-undang terhadap asas-asas tersebut, tekanan politik dalam proses pembentukan, serta keterbatasan waktu dan sumber daya dalam proses penyusunan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kapasitas pembentuk undang-undang, penyusunan pedoman teknis penerapan asas-asas, serta peningkatan mekanisme pengawasan dalam proses legislasi untuk memastikan terpenuhinya asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik..