Analisis Yuridis Terhadap Peran OJK Dalam Pengawasan Praktik Perbankan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i3.4232Keywords:
Otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan Perbankan, Analisis YuridisAbstract
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, dengan tugas utama mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan secara menyeluruh dan terintegrasi, termasuk di dalamnya sektor perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam peran hukum OJK dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan perbankan, serta menilai sejauh mana kewenangan yang dimiliki telah diimplementasikan secara optimal. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan serta menganalisis sejumlah studi kasus terkait pelanggaran di sektor perbankan.Berdasarkan hasil kajian, ditemukan bahwa OJK memiliki cakupan kewenangan yang sangat luas, mencakup aspek pengaturan, penerbitan izin, pelaksanaan pemeriksaan, hingga penindakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi dalam sistem perbankan. Namun demikian, pelaksanaan kewenangan tersebut dihadapkan pada sejumlah tantangan, antara lain adanya potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga, lemahnya pelaksanaan penegakan sanksi terhadap pelaku pelanggaran, serta masih terbatasnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan kelembagaan OJK secara menyeluruh, baik dari segi regulasi maupun kapasitas internal, guna memastikan perlindungan yang optimal bagi nasabah serta menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional secara berkelanjutan.