Analisis Yuridis Terhadap Sistem Perbankan Syariah Yang Menerapkan Prinsip Riba Dalam Praktiknya
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1464Keywords:
Perbankan Syariah, Prinsip Syariah, RibaAbstract
Abstrak
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Indonesia menerapkan sistem perbankan ganda yang melibatkan perbankan konvensional dan syariah. Bank Syariah adalah sebuah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dan terbagi menjadi dua jenis, yaitu Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank yang menerapkan prinsip syariah dan prinsip konvensional memiliki perbedaan signifikan dalam menentukan harga produknya. Larangan riba, kegiatan usaha berdasarkan kesetaraan, keadilan dan keterbukaan, kemitraan saling menguntungkan, serta mendapatkan keuntungan usaha yang halal merupakan prinsip dasar dalam sistem perbankan syariah. Adapun yang mendasari penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih dalam mengenai analisis yuridis terhadap perbankan syariah yang masih menerapkan riba atau suku bunga pada praktiknya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yang menitikberatkan pada pengidentifikasian hukum positif, prinsip-prinsip, serta doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan riba pada perbankan syariah dilarang baik secara hukum islam maupun hukum positif yang berlaku pada sistem hukum Indonesia. Ketidakpatuhan terhadap prinsip syariah akan berdampak dikenai sanksi administratif bagi pihak yang tidak mematuhi atau menghambat penerapan prinsip syariah.
Kata kunci: Perbankan Syariah, Prinsip Syariah, Riba
Abstract
With the enactment of Law No. 7 of 1992 on Banking, Indonesia implemented a dual banking system involving conventional and sharia banking. Sharia Bank is a financial institution that operates based on sharia principles and is divided into two types, namely Sharia Commercial Banks and Sharia People's Financing Banks. Banks that apply sharia principles and conventional principles have significant differences in pricing their products. The prohibition of usury, business activities based on equality, justice and openness, mutually beneficial partnerships, and obtaining halal business profits are the basic principles in the Islamic banking system. What underlies this research is to examine more deeply the juridical analysis of Islamic banking which still applies usury or interest rates in practice. This research uses a juridical-normative method that focuses on identifying positive laws, principles, and legal doctrines. The results show that the application of usury in Islamic banking is prohibited both in Islamic law and positive law that applies to the Indonesian legal system. Non-compliance with sharia principles will result in administrative sanctions for parties who do not comply with or hinder the application of sharia principles.