Analisis Terhadap Prinsip Yang Diterapkan Dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pada Perseroan Terbatas
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1702Keywords:
Prinsip, Pernyataan Keputusan Rapat, Perseroan Terbatas, Principles, Statement of Meeting Resolutions, Limited Liability CompanyAbstract
Dalam konteks Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akta yang dibuat oleh notaris dapat diidentifikasi menjadi dua jenis. Pertama akta relaas yaitu dibuat oleh Notaris sebagai pejabat, berisi uraian Notaris yang dilihat dan disaksikan Notaris sendiri atas permintaan para pihak. Kedua, akta partij yang dibuat di hadapan notaris yang dibuat berdasarkan keterangan atau perbuatan pihak yang menghadap Notaris dan keterangan atau pernyataan para pihak yang diberikan atau diceritakan di hadapan Notaris. Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) merupakan akta partij yang dibuat oleh notaris berdasarkan hasil notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di bawah tangan dan kemudian ditranskripsikan ke dalam bentuk akta yang sah. Kecenderungan akan terjadi sengketa dimasa mendatang sangat dimungkinkan, apabila pihak penghadap mempunyai niat tidak baik dengan memberikan keterangan palsu yang akan menimbulkan permasalahan hukum, mengingat dalam penyelenggaraan rapat Notaris tidak dilibatkan. Adapun tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis lebih lanjut terkait prinsip yang diterapkan dalam pembuatan akta pernyataan keputusan rapat. Dalam penelitian ini, digunakan metode hukum normatif yang berfokus pada referensi pustaka dan data sekunder sebagai landasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian dapat diterapkan sebagai prinsip dasar. Prinsip kehati-hatian dapat berfungsi sebagai langkah preventif bagi seorang notaris dalam membuat akta, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan maupun akibat hukum dikemudian hari.