ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI TERHADAP KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i1.2636Abstract
Sebagai badan hukum, perseroan terbatas memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum terhadap berbagai pihak. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dewan direksi, dan dewan komisaris merupakan salah satu organ penting perseroan terbatas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tulisan ini mengkaji pertanggungjawaban direksi dalam perkara kepailitan perseroan terbatas (PT). Sejumlah ketentuan terdahulu telah diperbarui oleh undang-undang ini, termasuk pertanggungjawaban direksi dalam mengelola perseroan. Tulisan ini mengkaji sejauh mana direksi yang terbukti lalai atau melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atas kepailitan perseroan. Studi ini meneliti sejumlah kasus kebangkrutan dan putusan pengadilan terkait dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dan metode analisis kualitatif. Menurut temuan studi, para direktur kini lebih bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan operasional dan keuangan perusahaan sebagai akibat dari perubahan hukum. Hasil ini memberikan informasi baru yang penting kepada para pemangku kepentingan—pemegang saham, direktur, dan regulator tentang betapa pentingnya tata kelola perusahaan yang baik untuk menghindari kebangkrutan dan melindungi kepentingan semua pihak.