KECERDASAN BUATAN DALAM PEPERANGAN MODERN: TANTANGAN TERHADAP PRINSIP PEMBEDAAN DAN PROPORSIONALITAS DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Authors

  • Fakhri Asshidiqy Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Author
  • Khadafi Alibya Hamka Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Author
  • Savero Julian Hafidl Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Author
  • Gregorius Aryo Bimo Parerung Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Author
  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.5178

Keywords:

Lethal Autonomus Weapons System, Hukum Humaniter Internasional, Pembedaan, Proporsionalitas, Kontrol Manusia yang bermakna

Abstract

Perkembangan teknologi, khususnya Lethal Autonomous Weapons Systems (LAWS), menghadirkan tantangan serius terhadap prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional (HHI), terutama pembedaan dan proporsionalitas. Penelitian ini menganalisis kemampuan LAWS dalam memenuhi prinsip-prinsip tersebut serta risiko pelanggaran hukum yang mungkin terjadi akibat keputusan yang diambil tanpa intervensi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Hasil analisis menunjukkan bahwa LAWS saat ini belum mampu menjamin kepatuhan terhadap prinsip-prinsip HHI, dan terdapat kebutuhan mendesak untuk mengembangkan kerangka regulasi internasional yang kuat, termasuk penerapan prinsip kontrol manusia yang bermakna. Penelitian ini berkontribusi pada diskursus global mengenai perlunya pembentukan rezim hukum baru untuk menangani tantangan yang ditimbulkan oleh sistem persenjataan otonom.

Downloads

Published

2025-06-21

Issue

Section

Articles

How to Cite

Fakhri Asshidiqy, Khadafi Alibya Hamka, Savero Julian Hafidl, Gregorius Aryo Bimo Parerung, & Irwan Triadi. (2025). KECERDASAN BUATAN DALAM PEPERANGAN MODERN: TANTANGAN TERHADAP PRINSIP PEMBEDAAN DAN PROPORSIONALITAS DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 2(4), 236-246. https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.5178

Similar Articles

1-10 of 285

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>