PENGARUH KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HUKUM PADA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DI BAWAH UMUR
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.536Keywords:
Anak, perempuan, kekerasan, kekerasan seksualAbstract
Kekerasan berbasis gender, khususnya kekerasan seksual, merupakan sebuah kenyataan yang memerlukan perhatian khusus karena berpotensi fatal terutama bagi perempuan dan anak perempuan. Ada banyak kasus kekerasan berbasis gender yang menjadi bahan diskusi internasional karena isu ini terkait dengan hak asasi setiap manusia. Di Indonesia pada kenyataannya masih ada anak-anak yang belum menerima jaminan penghormatan terhadap hak-hak mereka, seperti yang terjadi pada kasus anak-anak menjadi korban kekerasan, penelantaran, eksploitasi, diskriminasi, dan bahkan praktik tidak manusiawi. Data krisis yang dihimpun dari RS Cipto Mangunkusumo Jakarta menunjukkan klasifikasi kasus kekerasan dari 226 kasus pada tahun 2000 menjadi 655 kasus pada tahun 2009. Pada tahun 2003, hampir 50% dari mereka adalah korban kekerasan seksual dan 47% korbannya adalah anak-anak di bawah 18 tahun. Faktor Risiko kekerasan seksual terhadap anak dilihat dari berbagai aspek. Pemeriksaan fisik dapat mengkonfirmasi riwayat namun jarang terjadi kekerasan seksual yang didiagnosis hanya berdasarkan pemeriksaan fisik dan hasil laboratorium, karena banyak jenis kekerasan seksual yang tidak meninggalkan bekas atau tidak sembuh dengan cepat dan sempurna.