KONSERVASI HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022

Authors

  • Tri Harmanto Universitas Terbuka Author
  • Moh Karim Universitas Trunojoyo Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1612

Keywords:

Kekerasan Seksual,Korban, Perlindungan Hukum

Abstract

Salah satu persoalan yang telah lama muncul di warga Indonesia adalah kekerasan seksual. Hal ini karena sangat bertentangan pada perhitungan etika warga Indonesia. Pemerintah Indonesia berusaha untuk membaharui ketetapan yang tercantum pada pelanggaran kekerasan seksual. Ketetapan Nomor 12 Tahun 2022 perihal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dibuat untuk menjawab penantian masyarakat tentang tindakan apa yang akan dibuat oleh negara untuk menyikapi masalah kekerasan seksual. Makanya pengkajian permasalahan karya ilmiah ini yaitu untuk memahami bagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual memberikan konservasi hukum terhadap korban pelecehan seksual serta konsekuensi dari undang-undang tersebut. Penelitian undang-undang ini bertujuan direformasi sebagai bagian dari upaya pemerintah memerangi pelecehan seksual, memberikan konservasi hukum terhadap warga, dan memodernisasi kerangka hukum guna meningkatkan efektivitas sistem penguatan hukum yang ada saat ini. Metode penelitian berasal dari hukum yuridis normatif terutama dari literatur dan lapangan, penyidik ditreskrimum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau serta metode analisis data kualitatif. Hasil dari pengkajian ini sebagai tahapan dari strategi kriminal dan sosial, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 perihal Tindak Pidana Kekerasan Seksual membagikan konservasi hukum kepada korban kekerasan seksual. Perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual dimungkinkan berkat adanya undang-undang mengenai tindak pidana kekerasan seksual yang menjamin kewenangan korban.

Downloads

Published

2024-06-24

Issue

Section

Articles

How to Cite

Tri Harmanto, & Moh Karim. (2024). KONSERVASI HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 224-233. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1612

Similar Articles

1-10 of 188

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>