Kontroversi Hukuman Mati dalam KUHP Baru: Antara Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1524Keywords:
Kontroversi, Hukuman Mati, Hak Asasi ManusiaAbstract
Penerapan hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia telah menjadi topik kontroversial yang memicu perdebatan sengit di antara berbagai pihak. bertujuan untuk mengeksplorasi dua aspek utama dalam kontroversi tersebut, penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Melalui analisis yuridis dan normatif, jurnal ini mengevaluasi landasan hukum hukuman mati dalam KUHP baru serta implikasinya terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, hukuman mati dianggap sebagai sarana efektif untuk memberikan efek jera dan menegakkan keadilan bagi korban tindak pidana berat. Di sisi lain, penerapan hukuman mati sering kali bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup yang diakui secara universal. Artikel ini juga menyoroti pandangan dari berbagai kelompok, termasuk akademisi hukum, aktivis hak asasi manusia, dan praktisi hukum, untuk memberikan gambaran yang komprehensif tentang pro dan kontra hukuman mati. Melalui studi kasus dan data empiris, artikel ini berusaha untuk menilai sejauh mana penerapan hukuman mati dalam KUHP baru dapat dijustifikasi serta dampaknya terhadap persepsi keadilan di masyarakat. Kesimpulannya, artikel ini menyarankan perlunya kajian mendalam dan dialog berkelanjutan antara pembuat kebijakan, penegak hukum, dan masyarakat sipil guna mencari keseimbangan yang tepat antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks hukuman mati di Indonesia.